Correct Article 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020-2040
Current Text
RPIP bertujuan untuk:
a. menata potensi sumber daya industri Daerah Provinsi;
b. menentukan sasaran, strategi, dan rencana aksi pembangunan industri Daerah Provinsi;
c. mewujudkan industri Daerah Provinsi yang mandiri, berdaya saing, berkesinambungan dan berwawasan lingkungan;
d. mewujudkan pemerataan pembangunan industri provinsi guna memperkuat ekonomi Daerah Provinsi dan memperkokoh ketahanan nasional; dan
e. meningkatkan kemakmuran dan kesadaran masyarakat Daerah Provinsi secara merata dan berkeadilan.
Your Correction
