Correct Article 1
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020-2040
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Barat
2. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat
3. Kabupaten adalah Kabupaten di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengelola bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri, sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
7. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, yang selanjutnya disingkat RIPIN adalah pedoman bagi Pemerintah dan pelaku Industri dalam perencanaan dan pembangunan Industri.
8. Kebijakan Industri Nasional, yang selanjutnya disingkat KIN adalah arah dan tindakan untuk melaksanakan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional.
9. Rencana Pembangunan Industri Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat RPIP adalah penjabaran dari visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program pembangunan industri provinsi untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
10. Industri Unggulan adalah industri yang ditetapkan menjadi prioritas yang berperan penting sebagai penggerak utama (prime mover) pertumbuhan perekonomian di Daerah.
Your Correction
