Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mewujudkan tertib pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf n, setiap pelajar dilarang: a. berada diluar satuan pendidikan pada jam pelajaran tanpa izin pejabat yang berwenang; b. membawa dan/atau menggunakan senjata tajam, minuman keras, alat kontrasepsi, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya serta barang yang membahayakan diri sendiri atau orang lain pada jam pelajaran; dan c. melakukan tindakan yang mengarah pada tindakan kriminal dan/atau vandalisme; (2) Kepala satuan pendidikan bertanggungjawab menyelenggarakan tertib pendidikan di lingkungan sekolah. (3) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sanksi disiplin. (4) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction