Correct Article 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Untuk mewujudkan tertib pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf n, setiap pelajar dilarang:
a. berada diluar satuan pendidikan pada jam pelajaran tanpa izin pejabat yang berwenang;
b. membawa dan/atau menggunakan senjata tajam, minuman keras, alat kontrasepsi, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya serta barang yang membahayakan diri sendiri atau orang lain pada jam pelajaran; dan
c. melakukan tindakan yang mengarah pada tindakan kriminal dan/atau vandalisme;
(2) Kepala satuan pendidikan bertanggungjawab menyelenggarakan tertib pendidikan di lingkungan sekolah.
(3) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sanksi disiplin.
(4) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
