Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat dilarang melakukan tindakan represif dalam menciptakan Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2). Paragraf 14…
Your Correction