Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tertib peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf l, dapat berupa partisipasi dalam menciptakan Ketenteraman dan Ketertiban Umum. (2) Bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melaporkan adanya pelanggaran Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur dan/atau gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum; b. menumbuhkan kearifan lokal dalam menyikapi perilaku tidak tertib di lingkungan sekitarnya; dan c. memediasi atau menyelesaikan perselisihan antar warga dilingkungannya.
Your Correction