Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Tertib peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf l, dapat berupa partisipasi dalam menciptakan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
(2) Bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melaporkan adanya pelanggaran Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur dan/atau gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
b. menumbuhkan kearifan lokal dalam menyikapi perilaku tidak tertib di lingkungan sekitarnya; dan
c. memediasi atau menyelesaikan perselisihan antar warga dilingkungannya.
Your Correction
