Correct Article 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Dalam mewujudkan tertib kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j, maka setiap orang dan/atau badan usaha wajib:
a. mencegah dan mengendalikan penyakit menular;
b. menjaga lingkungan sehat;
c. memiliki perizinan berusaha dalam menjalankan usaha rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
d. memiliki perizinan berusaha dalam menjalankan usaha kecil obat tradisional yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
e. mempunyai izin dari instansi terkait dalam melakukan tindakan medis yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; dan
f. melindungi orang lain dari paparan asap rokok.
(2) Untuk mewujudkan tertib kesehatan sebagaiman dimaksud pada ayat (1), Satpol PP berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian…
c. pemberhentian kegiatan bersifat sementara atau tetap;
d. pembekuan sementara perizinan berusaha;
e. pencabutan perizinan berusaha; dan/atau
f. denda administratif.
Your Correction
