Correct Article 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Untuk mewujudkan tertib sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i, setiap orang dilarang:
a. meminta sumbangan yang dilakukan secara sendiri atau bersama-sama di fasilitas, jalan dan atau tanah yang menjadi milik dan kewenangan Pemerintah Daerah kecuali mendapat izin dari pejabat yang berwenang;
b. mengemis, mengamen, berjualan, mengelap mobil di fasilitas, jalan dan atau tanah yang menjadi milik dan kewenangan pemerintah daerah;
c. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan atau pengelap mobil di fasilitas fasilitas, jalan dan/atau tanah yang menjadi milik dan kewenangan Pemerintah Daerah;
d. melakukan perbuatan yang melanggar nilai dan norma kesusilaan di fasilitas, jalan dan/atau tanah yang menjadi milik dan kewenangan Pemerintah Daerah; dan/atau
e. mempekerjakan anak dibawah umur.
(2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
