Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mewujudkan tertib tempat usaha dan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g, setiap orang dan/atau badan usaha dilarang: a. melakukan kegiatan usaha sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. b. melakukan kegiatan usahanya bukan pada lokasi yang sudah ditentukan; dan/atau c. melakukan kegiatan usahanya pada lokasi milik Pemerintah Daerah tanpa izin dari Gubernur atau pejabat yang berwenang. (2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penertiban; d. penghentian kegiatan bersifat sementara atau tetap; dan/atau e. pembongkaran.
Your Correction