Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mewujudkan tertib lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f, setiap orang dan/atau badan usaha dilarang: a. melakukan kegiatan dan/atau aktivitas yang mendahului izin dalam hal peraturan perundang-undangan mewajibkan terlebih dahulu memperoleh izin sebelum kegiatan dan/atau aktivitas itu dilakukan; b. mencoret, mengotori, merusak, menulis, melukis/menggambar, memasang/menempel iklan/reklame di dinding/tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan, halte dan sarana umum lainnya; c. menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman dan tempat umum; d. membuang dan/atau menumpuk sampah di jalur hijau, taman dan tempat lain kecuali pada tempat yang disediakan; e. melakukan perbuatan atau tindakan yang berakibat terjadi kerusakan pagar taman, jalur hijau, atau taman beserta kelengkapannya; atau f. berjualan atau berdagang menyimpan atau menimbun barang di jalur hijau, taman, dan tempat umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya. g. membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di temmpat umum. (2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penertiban; d. penghentian kegiatan bersifat sementara atau tetap; e. pembongkaran; f. mengamankan barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; dan/atau g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup atau membayar ganti kerugian sesuai tingkat kerusakan yang ada dilapangan. (3) Pelanggaran… (3) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat dikenakan denda paling tinggi Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan setelah pengenaan sanksi teguran lisan dan sanksi teguran tertulis tidak diindahkan.
Your Correction