Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mewujudkan tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, setiap orang dilarang: a. mempergunakan fasilitas umum yang bukan peruntukannya, kecuali telah mendapatkan izin dari Gubernur atau Pejabat berwenang; b. melakukan perbuatan yang dapat merusak jalur hijau dan/atau taman beserta kelengkapannya; c. bertempat tinggal atau tidur di jalur hijau, taman dan tempat umum; d. melompat atau menerobos pagar sepanjang jalur hijau, taman dan tempat umum, kecuali untuk kepentingan dinas; e. melepaskan, menambatkan dan mengembalakan hewan ternak di jalur hijau, taman dan tempat umum; f. membuang sampah tidak pada tempatnya; g. berjudi atau melakukan aktivitas yang mengarah pada perjudian di jalur hijau, taman dan tempat umum; h. buang air besar dan/atau kecil di jalur hijau, taman dan tempat umum, kecuali pada tempat yang telah disediakan toilet umum; i. menjual… i. menjual dan/atau meminum minuman beralkohol di jalur hijau, taman, dan tempat umum; j. menjual dan/atau memakai narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya di jalur hijau, taman, dan tempat umum; k. berusaha atau berdagang, menyimpan atau menimbun barang di Jalur Hijau atau tepi saluran, kecuali mendapatkan Izin dari Gubernur atau Pejabat yang berwenang; l. melakukan perbuatan asusila di jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya; m. melakukan kegiatan bongkar/muat barang di jalur hijau; n. melakukan penggalian di jalur hijau atau taman, kecuali mendapat izin dari Gubernur atau Pejabat yang berwenang; o. mengotori dan merusak drainase, jalur hijau dan fasilitas umum lainnya; p. menjual dan membeli barang/jasa di jalur hijau, di taman dan di jalan; dan/atau q. menebang, memangkas, merusak pohon pelindung dan tanaman lainnya yang berada di Fasilitas Umum dan Jalur Hijau, kecuali instansi yang berwenang berdasarkan perintah kedinasan (2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penertiban; d. penghentian kegiatan baik sementara dan/atau tetap; e. pembongkaran; f. mengamankan barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; dan/atau g. mengganti kerusakan atau mengembalikan pada keadaan semula dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
Your Correction