Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam mewujudkan tertib angkutan jalan dan angkutan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, setiap orang/badan pemilik dan pengemudi angkutan jalan dan angkutan sungai harus: a. memiliki izin; b. membayar pajak dan retribusi daerah; c. melaksanakan kegiatannya sesuai trayek yang sudah ditentukan; dan d. mengambil penumpang di terminal untuk angkutan jalan dan di pelabuhan untuk angkutan air. (2) Setiap orang/badan pemilik dan pengemudi angkutan jalan dan angkutan sungai yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian kegiatan bersifat sementara atau tetap; dan d. pencabutan izin.
Your Correction