Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Dalam pelaksanaan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, Satpol PP berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perhubungan.
Your Correction
