Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Kewajiban bagi pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, yaitu:
a. setiap orang pengguna lalu lintas umum berkewajiban menggunakan jalur lalu lintas;
b. setiap pejalan kaki berkewajiban berjalan di atas trotoar apabila jalan telah dilengkapi trotoar;
c. setiap orang berkebutuhan khusus berkewajiban berjalan di jalan yang dibuat dan diperuntukkan bagi orang berkebutuhan khusus apabila fasilitas telah disediakan;
d. setiap pejalan kaki yang menyeberang jalan berkewajiban melalui rambu penyeberangan atau jembatan penyeberangan apabila jalan telah dilengkapi rambu penyeberangan atau jembatan penyeberangan; dan
e. setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan/atau mencegah hal yang merintangi, membahayakan keamanandan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana transportasi jalan.
(2) Dalam hal tidak terdapat trotoar, rambu penyeberangan atau jembatan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d, setiap pejalan kaki berkewajiban memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
(3) Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11…
Your Correction
