Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mewujudkan tertib jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, Satpol PP menegakkan: a. larangan terkait penggunaan jalan; dan b. kewajiban bagi pengguna jalan.
Your Correction