Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Penanganan gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan untuk menciptakan kondisi tertib.
(2) Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. tertib tata ruang;
b. tertib jalan;
c. tertib angkutan jalan dan angkutan sungai;
d. tertib jalur hijau, taman dan tempat umum;
e. tertib sungai, saluran, kolam, dan pinggir pantai;
f. tertib lingkungan;
g. tertib tempat usaha dan usaha tertentu;
h. tertib bangunan;
i. tertib sosial;
j. tertib kesehatan;
k. tertib tempat hiburan dan keramaian;
l. tertib peran serta masyarakat;
m. tertib penanganan penyampaian pendapat di muka umum;
n. tertib pendidikan; dan
o. tertib lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur.
Your Correction
