Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Penanganan gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum lintas Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilaksanakan pada:
a. gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang terjadi lintas Kabupaten;
b. gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang terjadi pada sarana dan prasarana milik atau menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; dan
c. gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang dampaknya lintas kabupaten.
(2) Penanganan gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kegiatan:
a. deteksi dan cegah dini;
b. pembinaan dan penyuluhan;
c. patroli;
d. pengamanan;
e. pengawalan;
f. penertiban; dan
g. penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.
(3) Pelaksanaan penanganan gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. tahapan;
b. kelengkapan; dan
c. bantuan personel.
(4) Bantuan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan apabila gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum memiliki dampak sosial yang luas dan risiko tinggi dengan melibatkan:
a. kepolisian republic INDONESIA di Daerah;
b. tentara nasional INDONESIA di Daerah; dan/atau
c. lembaga teknis terkait.
(5) Ketentuan…
(5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penanganan gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengaturan lebih lanjut mengenai penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
