Correct Article 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Satpol PP menyampaikan laporan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat kepada Gubernur.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.
BAB V…
Your Correction
