Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satpol PP menyampaikan laporan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat kepada Gubernur. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu diperlukan. BAB V…
Your Correction