Correct Article 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Satpol PP dalam Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat di Daerah dapat menyelenggarakan kerja sama.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme kerja sama daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat dengan prinsip kerja sama yang saling membantu, saling menghormati, dan saling menguntungkan.
Your Correction
