Correct Article 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Selain perangkat daerah yang membidangi bencana alam dan perangkat daerah yang membidangi pemadam kebakaran, pelindungan masyarakat juga dilaksanakan Satpol PP.
(2) Pelindungan Masyarakat oleh Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membentuk Satgas Linmas.
(3) Pembentukan Satgas Linmas ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memuat antara lain tugas Satgas Linmas yaitu pengorganisasian dan pemberdayaan Satlinmas.
Your Correction
