Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain perangkat daerah yang membidangi bencana alam dan perangkat daerah yang membidangi pemadam kebakaran, pelindungan masyarakat juga dilaksanakan Satpol PP. (2) Pelindungan Masyarakat oleh Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membentuk Satgas Linmas. (3) Pembentukan Satgas Linmas ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memuat antara lain tugas Satgas Linmas yaitu pengorganisasian dan pemberdayaan Satlinmas.
Your Correction