Correct Article 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Gubernur melaksanakan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
(2) Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum lintas Kabupaten;
b. penegakan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur; dan
c. pembinaan PPNS
(3) Penyelenggaraan…
(3) Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjunjung tinggi norma adat dan norma sosial yang berlaku melalui pendekatan:
a. informatif;
b. dialogis; dan
c. persuasif.
(4) Dalam Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur mendelegasikan pelaksanaannya kepada Satpol PP dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Your Correction
