Correct Article 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Current Text
(1) Pemakaian sarana dan prasarana Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diprioritaskan untuk penyelenggaraan Pelatihan pola internal dan Pelatihan pola kemitraan.
(2) Apabila sarana dan prasarana Pelatihan untuk penyelenggaraan Pelatihan pola internal dan pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terpenuhi dan masih tersedia sarana dan prasarana untuk mendukung penyelenggaraan Pelatihan dapat dialokasikan untuk penyelenggaraan Pelatihan pola fasilitasi.
Paragraf 7...
Your Correction
