Correct Article 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Current Text
(1) Untuk menjamin terlaksananya proses Pelatihan PNS yang berkualitas wajib dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai.
(2) Sarana dan prasarana yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kelayakan dan standar penyelenggaraan Pelatihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
