Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Current Text
(1) Kurikulum dan materi Pelatihan Fungsional dan Pelatihan Teknis disusun oleh BPSDM bersama Perangkat Daerah.
(2) Penyusunan kurikulum dan materi Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan tujuan Pelatihan dan pembelajaran yang sesuai target capaian.
Your Correction
