Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Current Text
(1) Kurikulum dan materi Pelatihan Dasar CPNS Golongan I, II dan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disusun oleh BPSDM dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan materi muatan lokal.
(2) Kurikulum dan materi Pelatihan kepemimpinan nasional dan kepemimpinan administrator dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 22...
Your Correction
