Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Instansi di luar Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan Pelatihan Teknis dan Pelatihan Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan dengan mekanisme kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction