Correct Article 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Current Text
Instansi di luar Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan Pelatihan Teknis dan Pelatihan Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan dengan mekanisme kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
