Correct Article 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Current Text
(1) Pelatihan lainnya sebagaimana dimaksud dala Pasal 9 ayat (1) huruf e dapat dilakukan berupa kegiatan bimbingan teknis/ Orientasi/ Workshop/ Mentoring/ Coaching/ Banchmarking diselenggarakan oleh BPSDM.
(2) Penyelenggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditaur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
