Correct Article 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Current Text
(1) Pelatihan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, diselenggarakan oleh BPSDM yang diikuti oleh PNS di lingkungan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan.
(2) Selain PNS di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelatihan Teknis dapat diikuti oleh PNS dari kabupaten/kota dan daerah lainnya.
Your Correction
