Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, diselenggarakan oleh BPSDM yang diikuti oleh PNS di lingkungan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan. (2) Selain PNS di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelatihan Teknis dapat diikuti oleh PNS dari kabupaten/kota dan daerah lainnya.
Your Correction