Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Current Text
(1) Pelatihan Kepemimpinan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf b butir 4, diselenggarakan oleh BPSDM bagi PNS yang menduduki jabatan pengawas.
(2) Selain jabatan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dapat diikuti oleh pejabat pelaksana yang memenuhi persyaratan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
