Correct Article 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Current Text
(1) Pelatihan Kepemimpinan Adminstrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b butir 3, diselenggarakan oleh BPSDM diikuti oleh pejabat Adminstrator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain jabatan Adminstrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelatihan Kepemimpinan Adminstrator dapat diikuti oleh pejabat Pengawas yang memenuhi persyaratan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
