Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan Kepemimpinan Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b butir 2, diselenggarakan oleh BPSDM diikuti oleh pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelatihan Kepemimpinan Pratama dapat diikuti oleh pejabat Administrator yang memenuhi persyaratan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction