Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pelatihan ASN yang berstatus sebagai PNS, terdiri atas: a. Pelatihan Dasar CPNS; b. Pelatihan Struktural, meliputi: 1) Kepemimpinan Madya; 2) Kepemimpinan Pratama; 3) Kepemimpinan Adminstrator; dan 4) Kepemimpinan Pengawas. c. Pelatihan Jabatan Fungsional; d. Pelatihan Teknis; dan e. Pelatihan lainnya. (2) Jenis pelatihan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Kepala BPSDM.
Your Correction