Correct Article 39
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Current Text
(1) Setiap Tenaga Pengajar Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Daya Manusia, diberikan honorarium sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan mengenai jenis, besaran dan tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
