Correct Article 36
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Current Text
(1) Bagi PNS yang telah mengikuti pengembangan kompetensi, dapat diberikan penghargaan oleh Pimpinan Perangkat Daerah.
(2) Bentuk, jenis, standar dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
