Correct Article 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Current Text
(1) Jenis Fasilitasi Penyelenggaraan Pelatihan meliputi:
a. pelatihan Dasar CPNS;
b. pelatihan Struktural;
c. pelatihan Jabatan Fungsional;
d. pelatihan teknis;
e. pelatihan Pimpinan Daerah;
f. orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD; dan
g. pelatihan lainya.
(2) Fasilitasi jenis Penyelenggaraan Pelatihan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditetapkan oleh Kepala BPSDM.
Your Correction
