Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Fasilitasi Penyelenggaraan Pelatihan meliputi: a. pelatihan Dasar CPNS; b. pelatihan Struktural; c. pelatihan Jabatan Fungsional; d. pelatihan teknis; e. pelatihan Pimpinan Daerah; f. orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD; dan g. pelatihan lainya. (2) Fasilitasi jenis Penyelenggaraan Pelatihan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditetapkan oleh Kepala BPSDM.
Your Correction