Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPSDM dapat memfasilitasi Penyelenggaraan Pelatihan yang direncanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal dan lembaga lain. (2) Fasilitasi Penyelenggaraan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain bagi: a. pegawai ASN; b. anggota DPRD; c. kepala desa dan/atau perangkat desa; d. direksi/pegawai BUMN/BUMD; e. tenaga kependidikan dan non kependidikan; f. tenaga kesehatan; dan g. sumber daya manusia lainnya. (3) Fasilitasi Penyelenggaraan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mendasarkan permintaan/usulan dari pimpinan pemerintah kabupaten/kota, instansi dan lembaga.
Your Correction