Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pelatihan PPPK dilaksanakan oleh BPSDM berdasarkan analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dengan melibatkan Perangkat Daerah teknis terkait. (2) Penyelenggaraan Pelatihan PPPK dilaksanakan oleh BPSDM berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dengan mengacu pada target dan sasaran pembelajaran yang diusulkan oleh lembaga/Perangkat Daerah.
Your Correction