Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan diselenggarakan terdiri atas: a. pelatihan PNS; dan b. pelatihan PPPK. (2) Pelatihan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diselenggarakan bagi PNS dengan mengacu kepada analisis kebutuhan pelatihan yang ditetapkan oleh BPSDM. (3) Pelatihan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diselenggarakan bagi PPPK dengan mengacu kepada analisis kebutuhan yang ditetapkan oleh BPSDM dan/atau usulan dari lembaga/perangkat daerah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction