Correct Article 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Current Text
(1) Perencanaan pelatihan PPPK didasarkan pada rencana kebutuhan pelatihan dan rencana pengembangan profesi.
(2) Perencanaan pelatihan dilakukan melalui analisis kebutuhan oleh BPSDM dan/atau usulan dari lembaga/perangkat daerah terkait.
(3) Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setiap tahun sebelum pembahasan APBD untuk dianggarkan pada tahun anggaran berikutnya.
BAB III...
Your Correction
