Correct Article 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Current Text
(1) Perencanaan pelatihan PNS didasarkan pada rencana kebutuhan pelatihan dan rencana pembinaan karier.
(2) Perencanaan kebutuhan pelatihan dilakukan melalui analisis kebutuhan pelatihan oleh BPSDM.
(3) Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setiap tahun sebelum pembahasan APBD untuk dianggarkan pada tahun anggaran berikutnya.
Your Correction
