Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Current Text
(1) Perencanaan pelatihan meliputi:
a. pelatihan PNS; dan
b. pelatihan PPPK.
(2) Penyusunan rencana pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPSDM bersama-sama dengan Perangkat Daerah terkait.
Your Correction
