Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan pelatihan meliputi: a. pelatihan PNS; dan b. pelatihan PPPK. (2) Penyusunan rencana pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPSDM bersama-sama dengan Perangkat Daerah terkait.
Your Correction