Correct Article 44
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Current Text
Peraturan Gubernur terkait dengan penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan materi muatannya paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction
