Correct Article 43
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Current Text
PNS yang telah menduduki jabatan tertentu sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini wajib mengikuti pengembangan kompetensi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama paling lama 1 (satu) tahun;
b. pejabat administrator dan pejabat pengawas paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. pejabat fungsional paling lama 2 (dua) tahun;
sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Pasal 44...
Your Correction
