Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPSDM berkewajiban melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pelatihan dan pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. peserta; b. tenaga pengajar; c. pembelajaran; d. penyelenggaraan; dan e. pasca pelatihan. (3) Sekretaris... (3) Sekretaris Daerah menugaskan Inspektur Dearah untuk melakukan monitoring dan evaluasi efektivitas pengembangan pegawai ASN berbasis kompetensi, berintegritas dan malaqbi. (4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Gubernur untuk setiap jenis Pelatihan.
Your Correction