Correct Article 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Current Text
(1) BPSDM dapat menjadi Penjamin Mutu terhadap penyelenggaraan pelatihan sesuai dengan jenjang akreditasi BPSDM yang diselenggarakan oleh daerah lain, kabupaten/kota dan/atau instansi vertikal.
(2) Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa supervisi, pengarahan dan fasilitasi terhadap hal-hal sebagai berikut:
a. kesesuaian peserta;
b. penyusunan jadwal dan tenaga pengajar;
c. kelayakan sarana dan prasarana;
d. kesesuaian kurikulum dan silabi pelatihan;
e. kelengkapan modul pelatihan;
f. akomodasi dan konsumsi;
g. penerbitan sertifikat; dan
h. penyelenggaraan evaluasi.
(3) Biaya penyelenggaraan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI...
Your Correction
