Correct Article 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Current Text
(1) Untuk menjamin mutu penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Pratama, Kepemimpinan Adminstrator, Kepemimpinan Pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional dan Pelatihan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b butir 2, butir 3, butir 4, huruf c dan huruf d yang diselenggarakan oleh BPSDM, perlu dilakukan Fasilitasi Penyelenggaraan oleh lembaga terakreditasi.
(2) Fasilitasi penyelenggaraan pelatihan berupa supervisi, pengarahan dan fasilitasi terhadap hal-hal sebagai berikut :
a. kesesuaian peserta;
b. penyusunan jadwal dan tenaga pengajar;
c. kelayakan sarana dan prasarana;
d. kesesuaian kurikulum dan silabi pelatihan;
e. kelengkapan modul pelatihan;
f. penerbitan sertifikat; dan
g. penyelenggaraan evaluasi.
(3) Biaya penyelenggaraan Fasilitasi Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
