Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja sama pelatihan dapat dilaksanakan oleh BPSDM dengan Pemerintah Daerah lain, Pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal dan lembaga lain. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. pengajuan permohonan tertulis dari instansi pengusul atau BPSDM; b. penyusunan naskah perjanjian kerja sama; c. penandatanganan naskah perjanjian kerja sama oleh para pihak; dan d. pelaksanaan Pelatihan. (3) Naskah perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, ditandatangani oleh Kepala BPSDM dan Pemerintah Daerah lain, Pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal dan lembaga lain. (4) Ruang lingkup Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas pihak; b. hak dan kewajiban masing-masing pihak; c. peserta pelatihan (jumlah dan identitas peserta); d. tenaga pengajar... d. tenaga pengajar; e. adendum; f. jangka waktu; g. pembiayaan; h. keadaan memaksa (force majeur); dan i. penyelesaian perselisihan. (5) Apabila perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemerintah daerah lain yang kondisi geografis/akses sulit dijangkau atau jumlah peserta kurang dari 5 (lima) orang maka pemerintah daerah lain asal peserta cukup menyertakan surat perintah tugas pimpinannya.
Your Correction