Correct Article 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Current Text
(1) Kerja sama pelatihan dapat dilaksanakan oleh BPSDM dengan Pemerintah Daerah lain, Pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal dan lembaga lain.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. pengajuan permohonan tertulis dari instansi pengusul atau BPSDM;
b. penyusunan naskah perjanjian kerja sama;
c. penandatanganan naskah perjanjian kerja sama oleh para pihak; dan
d. pelaksanaan Pelatihan.
(3) Naskah perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, ditandatangani oleh Kepala BPSDM dan Pemerintah Daerah lain, Pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal dan lembaga lain.
(4) Ruang lingkup Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas pihak;
b. hak dan kewajiban masing-masing pihak;
c. peserta pelatihan (jumlah dan identitas peserta);
d. tenaga pengajar...
d. tenaga pengajar;
e. adendum;
f. jangka waktu;
g. pembiayaan;
h. keadaan memaksa (force majeur); dan
i. penyelesaian perselisihan.
(5) Apabila perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemerintah daerah lain yang kondisi geografis/akses sulit dijangkau atau jumlah peserta kurang dari 5 (lima) orang maka pemerintah daerah lain asal peserta cukup menyertakan surat perintah tugas pimpinannya.
Your Correction
