Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi: a. perencanaan pelatihan; b. penyelenggaraan pelatihan; c. penyelenggaraan fasilitasi pelatihan; d. kerjasama pelatihan; e. pelaksanaan pengembangan kompetensi; dan f. monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Your Correction