Correct Article 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2023-2053
Current Text
(1) Review terhadap RPPLH wajib dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Review dilakukan dalam rangka pembaruan data dan informasi dokumen RPPLH.
(3) Review sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
(4) Review sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun jika terjadi perubahan kebijakan secara nasional atau bencana alam.
(5) Dalam hal hasil review sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) terdapat perubahan data dan informasi, dilakukan perubahan Peraturan Daerah.
Your Correction
