Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2023-2053
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RPPLH pada Perangkat Daerah terkait.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setiap tahun.
Your Correction
