Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2023-2053

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur melakukan koordinasi pelaksanaan RPPLH dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Your Correction